JAKARTA - Siang ini, Senin (23/9/2019) Pimpinan MPR bersama fraksi-fraksi dan kelompok anggota DPD menggelar rapat gabungan guna membahas tata tertib (tatib) mekanisme pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024.

Pembahasan mengenai tatib ini menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, perlu dilakukan menyusul perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengenai jumlah pimpinan MPR yang telah disahkan menjadi 10 orang.

"Nanti rapat gabungan, satu kita akan buat tatib mengenai Pimpinan MPR. Kan sudah ada UU MD3 kan, sudah diketok dari 8 menjadi 10 (pimpinan MPR). Nah, ini nanti tatibnya akan disesuaikan," kata Zulhas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Adapun agenda lain yang menjadi pembahasan dalam rapat gabungan nanti, kata Zulhas, yakni soal penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kita kan dulu sudah sepakat perlunya garis-garis haluan negara untuk direkomendasikan ke MPR yang akan datang. Tentu nanti akan diputuskan seperti apa, tentu di bawa ke sidang penutupan MPR akhir masa jabatan tanggal 27. Intinya ada dua itu," tutur Zulhas.

Berdasarkan agenda yang diterima, rapat gabungan Pimpinan MPR dan DPD akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-VIII tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9). Salah satu poin revisi strategis dalam RUU itu adalah menambah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai jumlah fraksi yang duduk di parlemen.

Diketahui, jumlah fraksi yang akan duduk di parlemen pada periode 2019-2024 berjumlah sembilan. Oleh karena itu, jumlah pimpinan MPR nantinya akan berjumlah 10 orang karena ditambah dengan satu wakil dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu tertuang di revisi pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 berikut penjelasannya. Pasal itu mengatur pimpinan MPR periode 2019-2024 representasi dari jumlah fraksi di DPR dan perwakilan DPD.

"Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," begitu bunyi pasal perubahan itu.

DPR periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat.***