TELUKKUANTAN - Berakhir sudah pelarian As, Manajer Kebun Koperasi Siampo Pelangi. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (8/8/2018) siang di rumahnya yang beralamat di Pesikaian Cerenti.

As merupakan tersangka korupsi penyimpangan pada pelaksanaan dana bantuan pembuatan sertifikat tanah KKPA dari PTPN V Pekanbaru kepada Koperasi Siampo Pelangi tahun 2010.

Penangkapan As dipimpin langsung Kasi Intel Revendra, SH bersama dua jaksa fungsional yakni Priandi Firdaus dan Sunadi serta dibantu tiga orang anggota Polres Kuansing.

Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, tersangka As disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"As sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus 2017. Saat penetapan, tersangka hilang dan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kajari Kuansing melalui Kasi Intel Revendra.

Kini, As menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dititipkan di Rutan Telukkuantan.

"Kita sudah mengintai tersangka selama dua minggu. Setelah diketahui keberadaannya, kita langsung eksekusi," tegas Revendra.

Untuk diketahui, pada perkara korupsi Koperasi Siampo Pelangi, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka. Arlimus, Ketua Koperasi Siampo Pelangi sudah divonis dan saat ini menjalani masa tahanannya. Sementara itu, KS selaku Sekretaris Siampo Pelangi masih bersembunyi. ***