MEULABOH - Seratusan warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ikut mengawal proses sidang perdana terhadap empat warga yang didakwa melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan barak milik perkebuan sawit PT Fajar Baizuri yang terjadi September 2015 lalu.

Warga Nagan Raya yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (21/04/2016), itu semua mengikat kepala dengan kain putih dan mengusung poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi dan Bebaskan Pejuang Agraria yang Tak Bersalah".

Keempat warga yang dijadikan terdakwa tersebut adalah Asubki, Musilan, Chaidir dan Junaidi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap di ruang sidang. Keempat terdakwa didampingi kuasa hukum mereka, Candra DarusmaN SH MA dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh.

“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Klien saya didakwa dengan Pasal 187 ayat 1 junto 406 dan junto Pasal 55 KAUHP, tentang pembakaran dan perusakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. Candra mengatakan akan memberikan eksepsi atau sanggahan di persidangan lanjutan yang diagendakan Kamis (28/4/2016) mendatang.

Menurut Candra, kasus ini terjadi karena sikap pengabaian negara terhadap perlindungan hak atas tanah warga yang direbut oleh perusahaan perkebunan sawit. ”Ini sangat jelas dampak dari pengabaian negara terhadap hak atas kepemilikan tanah, sehingga orang yang tidak bersalah mendapat hukuman," katanya. (alq)