PEKANBARU - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau September 2020 sebesar 120,94 atau naik sebesar 3,48 persen dibanding NTP Agustus 2020 sebesar 116,88.

"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 3,35 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar -0,12 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Yang mana, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan dan daya beli petani," ujarnya.

Pada September 2020, kata Misfaruddin, semua Provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. Riau menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi. Sebaliknya Provinsi Aceh mengalami kenaikan NTP yang terendah diantara provinsi yang lainnya di Pulau Sumatera.

"Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-1," ujarnya.

Sedangkan, pada September 2020, terjadi deflasi perdesaan di Provinsi Riau sebesar -0,16 persen, dengan penurunan indeks tertinggi terjadi pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar -0,33 persen.

Lalu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 3,37 persen, yaitu dari 118,60 pada Agustus 2020 menjadi 122,59 pada September 2020. ***