PADANG - Polda Sumatera Barat menangkap enam pengedar dan pengguna narkoba dalam waktu sepekan. Direktorat Narkoba Polda Sumbar pun berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dari keenam tersangka tersebut.

Dikutip dari kabarsumbar.com, Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto mengatakan, dalam penggerebakan itu, pihaknya berhasil mengamankan 1,5 kilogram narkotika jenis ganja, ratusan gram narkotika jenis sabu, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital dan sejumlah unit handphone.

“Keenam tersangka yang telah meringkuk di tahanan Mapolda itu adalah, RN, IR, DC, TA, MI dan YI. Mereka diringkus di lokasi berbeda,” kata Wadir didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dalam konferensi persnya di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis 25 April 2019.

Adapun penangkapan keenam tersangka dilakukan pada sejumlah lokasi yang berbeda.

Pada 11 April 2019, YI (31) dengan barang bukti tujuh butir ekstasi ditangkap di Surau Gadang, Nanggalo, Padang.

Kemudian, 12 April 2019, TA (28) dengan barang bukti berupa 9 paket kecil seberat 66,49 gram sabu ditangkap didepan Taman Pahlawan, Lolong, Padang, dan DC (44) dengan barang bukti, 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering, ditangkap di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang.

Berlanjut pada 19 April 2019, IR (44) dengan barang bukti berupa 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu diamankan di Nagari Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Lalu, 20 April 2019, RN (36) dengan barang bukti ganja seberat 556,37 gram diamankan di komplek PT Semen Padang. Lalu, IE (26) dengan barang bukti berupa dua paket besar seberat 2031,75 gram ganja juga turut diamankan.

Lanjut Wadir, keenam tersangka akan terancam dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. ***