SIAK - Polres Siak, Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial HC (24) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Lengkeng Gang Lengkeng, Rt.004 Rk.002 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Selasa, 7 Maret 2023. HC diamankan bersama dengan 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH, Rabu (8/3/2023) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim Sat Resnarkoba menemukan 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. HC pun mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama D.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti telepon genggam dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.

Dalam kasus ini, HC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***