SELATPANJANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti yang menangani kasus dugaan penyelewengan dana desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat kembali dilanjutkan. Padahal sebelumnya penanganan kasus ini sempat menjadi 'pekasam' alias tak kunjung selesai.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, melalui Kepala Seksi Intel, Hamiko SH menyebutkan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah memanggil puluhan saksi.

"Penanganan terkait laporan pengelolaan keuangan Desa Mekong tahun 2015 sudah masuk proses penyidikan pada Juli 2019 kemarin," ujar Hamiko, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskan Hamiko, meningkatnya perkembangan kasus ke tahap penyidikan ini setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi dan menemukan sejumlah alat bukti.

"Dari pemeriksaan itu sudah ada kita temukan alat bukti, makanya kasus tersebut kita nyatakan naik status menjadi penyidikan," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Hamiko, penetapan tersangka dalam kasus ini belum bisa dilakukan karena pihaknya masih harus menunggu proses penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi ahli.

"Kita sedang menunggu penghitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkannya. Endingnya itu ada dua jika ditemukan maka akan dilanjutkan di persidangan. Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tentu kuasa pengguna anggaran nanti yang akan menjadi tersangka. Dan jika tidak ditemukan tentu kasus ini akan di SP3 kan," jelasnya.

Diceritakan Hamiko, kasus ini sudah sempat ditangani, namun dikarenakan terkendala oleh faktor teknis sehingga kasus ini bagaikan diperam bagaikan Pekasam.

"Ada faktor-faktor teknis seperti penggantian pejabat yang membuat penanganan kasus ini menjadi terhambat. Kasus ini sempat ditangani oleh Kasi Pidsus yang lama, Pak Robi Prasetya dan sudah ada hasil sementaranya, namun setelah dia pindah, penanganannya dilanjutkan oleh Kasi Pidsus yang baru, Ibu Anom," bebernya.

Lebih jauh diceritakan jika kasus tersebut setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan dugaan maladministrasi. Dikatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain.

"Dalam kasus pengelolaan dan laporan keuangan Desa Mekong ini ditemukan dugaan maladministrasi. Untuk hasilnya nanti kita infokan lebih lanjut, yang jelas penanganan akan dilakukan secepatnya," pungkasnya.***