PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial Zy (26) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap oleh jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, Senin, (24/9/2018) lalu. Pelaku ditangkap dirumahnya, ketika ditemukan barang bukti narkoba yang diselipkan disela - sela atap kamar mandinya, sekitar pukul 19.10 WIB.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sebuah kotak rokok Marlboro berisi 1 bungkus plastik besar dan 1 bungkus plastik paket kecil narkotika jenis sabu - sabu, handphone Samsung warna putih dan handphone merk MI warna keemasan.

Selain itu, ditemukan juga 1 kotak rokok berisi plastik bening, 3 jarum, 2 kaca pirex, 4 pipet, timbangan digital warna silver,s erta dompet berisi uang tunai sebesar Rp154.000.

Berdasarkan informasi, penangkapan ini bermula saat anggota Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi adanya paku tindak pidana narkotika diwilayah Desa Hangtuah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, aparat kepolisian mendatangi rumah target pada 19.10 WIB, dan menemukan seorang yang dicurigai, yakni Zy. Disaksikan ketua RT setempat, Rustam Aji, penggeledahan pun dilakukan hingga akhirnya barang bukti ditemukan.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi menyampaikan pelaku saat ini dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.

''Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," tandasnya. ***