PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan dimulai Selasa (15/9/2020) malam ini, hingga 14 hari kedepan. Dalam kebijakan ini, salah satu aturannya adalah mengharuskan semua pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya setiap malam pukul 21.00 WIB sampai jam 08.00 WIB, selama PSBM berlangsung.

Namun demikian, sesuai dengan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru, ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari kewajiban menutup usahanya tersebut. Artinya, tempat atau bidang usaha ini boleh tetap buka diatas pukul 21.00 WIB.

Tempat usaha yang dikecualikan tersebut adalah tempat penjualan produk kebutuhan pokok, medis dan bahan bakar minyak, gas dan energi. Seperti mall, supermarket, minimarket, pasar resmi, toko-toko yang menjual kebutuhan tersebut.

Selain itu, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, dan layanan kesehatan lainnya. Termasuk rumah sakit hewan, layanan transportasi penunjang medis dan laboratorium serta perbengkelan.

Untuk tempat usaha hotel, atau tempat penginapan lainnya, dibolehkan buka untuk menginap wisatawan, dan orang-orang terdampak Covid-19, staff medis dan darurat, awak udara dan laut. Beraktivitas juga diperbolehkan bagi perusahaan yang diperuntukkan untuk fasilitas karantina. 

Selain itu, fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan juga dikecualikan. Serta tempat usaha atau fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainny serta olah raga.

"Wajib menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus.

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha atau fasilitas umum yang tidak mematuhi dan melakukan kewajibannya dalam menerapkan 4 M, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta.***