PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan instruksi wali kota tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Dimana, sejumlah tempat hiburan umum, seperti karaoke, PUB, warnet, termasuk pijat kesehatan dan refleksi harus tutup.

Namun, Pemko Pekanbaru mengecualikan tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel. Tempat hiburan di hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga jam 02.00 WIB.

Sementara itu, bagi pelaku usaha restoran, kafe, PKL, warung makan, dan sejenisnya diperbolehkan berjualan dengan mengutamakan layanan pesan antar, mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Usaha penjualan Snack dan bakery bisa tetap beroperasi selama Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB dengan tidak melayani makan di tempat.

Selain itu, pihak hotel, restoran, kafe dan rumah makan diizinkan melayani buka puasa bersama dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan protokol kesehatan. Sementara bagi rumah makan non muslim, dapat beroperasi sejak 07.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB dengan memasang spanduk "restoran atau rumah makan yang tidak beragam Islam" dan tidak melayani makan ditempat.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fachruddin meminta agar seluruh pelaku usaha mengikuti instruksi tersebut. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 085336374646," ujarnya, Selasa (13/4/2021). ***