BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau selama operasi Zebra Muara Takus 2018 menilang 1020 pengendara yang melanggar lalulintas.

Kasatlantas Polres Rohil, AKP Jusli mengatakan, operasi Zebra Muara Takus 2018 sudah digelar selama 14 hari operasi sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018. Dari total 1.020 pengendara yang melanggar lalu lintas itu, sepeda motor sebanyak 832, mobil pribadi 67, bus 2, mobil pick up 33, mobil angkutan umum 14, truck 68 dan tronton 4 pelanggar.

''Selama 14 hari operasi zebra, total gakkum e-tilang mencapai 1.020 pengendara,'' kata AKP Jusli, SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).

Untuk jenis pelanggaran, kata Juliandi, tidak menggunakan helm sebanyak 328, disusul melawan arus 71, berkendara dibawah umur 102, menggunakan handphone saat berkendara 25, melebihi batas kecepatan 12, tidak memakai safety belt 36, surat-surat TNKB, spion dan kelengkapan lain 446.

Juliandi menjelaskan, pelaksanaan operasi zebra di seluruh wilayah Polres Rohil dilaksanakan dengan systim statsioner maupun hunting mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas.

Razia itu adalah dalam rangka untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas serta meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, dalam upaya menurunkan kecelakaan fatalitas korban lakalantas serta kemacetan lalulintas. ***