JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Indra Mucklis Adnan mengatakan, selain menetapkan Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua tim transisi, keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Muladi, didampingi Djasri Marin dan Andi Mattalata, juga dirumuskan beberapa poin untuk menyelesaikan konflik di tubuh Golkar.

Adapun 5 poin yang ditetapkan MPG itu diantaranya:

1.Menetapkan tim transisi untuk melakukan rekonsiliasi partai secara total melalui Munas yang bersifat aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel.

2.Munas Golkar dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Maret 2016.

3.Tim transisi bertugas untuk menentukan kepesertaan, panitia, tanggal, tempat, aturan dan ketentuan Munas.

4.Peserta Munas melibatkan pihak-pihak yang berselisih (kubu Ancol dan Bali).

5.Tim transisi juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan Fraksi MPR RI dan DPR RI selama masa transisi.

Menurut Indra, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan kisruh Golkar, seperti yang diamanatkan MPG hasil Munas Riau.

"Keputusan yang diambil MPG ini sangat tepat guna menyelesaikan kisruh di internal Partai Golkar. MPG sudah menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi partai secara total menuju Munas yang aspiratis, demokratis, terbuka, dan akuntabel. Kita berharap, hasil keputusan MPG dapat terlaksana dengan baik," kata mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dua periode ini (2004-2014) kepada GoRiau.com, Jumat (16/1/2016) malam.

Dikatakan Indra, dibentuknya tim transisi dapat mengakomodir dua kepengurusan Golkar yang berkonflik. Pembentukan tim transisi itu menunjukkan kebijaksanaan dari para senior Partai Golkar yang tergabung dalam MPG.

"Tim transisi dapat menampung dua belah pihak yang berseteru. Tim dibentuk demi terjadinya rekonsiliasi menyeluruh, melalui Munas yang paling lambat diselenggarakan Maret 2016 nanti," jelasnya.

Selain diketuai JK, BJ Habibie ditunjuk sebagai pelindung tim transisi. Sedangkan anggotanya adalah Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latief, Siswono Yudo Husodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L Sambuaga, dan Sumarsono. "Ini merupakan putusan final, setelah 3 kali MPG bersidang," tutup Indra Adnan.***