PANGKALAN KERINCI -Memasuki tahap II Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengklaim pelaksanaan PTM terbatas berjalan lancar tanpa kendala hingga.

PTM terbatas di Indragiri Hilir memasuki fase II sejak 12 November selama Indragiri Hilir masih berstatus PPKM level 3, setelah sebelumnya pada September lalu dimulai fase I.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Inhil, H Irwan menyampaikan, penerapan PTM berjalan selama hampir 3 bulan dan tidak mendapati pengaduan tentang adanya siswa-siswi yang terkonfirmasi Covid-19.

“Sejauh ini tidak ada laporan adanya siswa atau guru yang terkonfirmasi Covid-19 untuk yang berada di lingkup Disdik Inhil. Alhamdulillah tidak ada, semoga untuk masa selanjutnya tidak ada lagi masalah covid ini,” paparnya, Rabu (24/11/2021).

Irwan menjelaskan, PTM terbatas fase II ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor: 1528 102/INS/X1/336.5 Tanggal 19 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat kriteria level 3 serta mengoptimalkan penanganan covid 19 di tingkat Kecamatan.

“Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan pada semua jenjang satuan pendidikan di semua kelas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas,” tuturnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk PAUD, SD dan SMP dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, satuan pendidikan dinstruksikan untuk melakukan pemenuhan daftar periksa, mendapat izin dari Komite Sekolah dan izin dari orangtua atau wali murid, membuat spanduk himbauan 4 M di lingkungan sekolah, membentuk tim satgas Covid-19 satuan pendidikan, mempersiapkan SOP pembelajaran tatap muka terbatas, menerapkan protokol kesehatan, mengecek suhu setiap warga sekolah dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas serta pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” imbuhnya.

Terhadap pendidik atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksin Covid-19, dikatakannya, maka pendidik atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Dinas Pendidikan, Korwil Pendidik Kecamatan, Pengawas Satuan Pendidikan, Satgas Covid-19 melakukan monitoring terhadap persiapan dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

“Sekolah wajib menjalankan aturan ini. Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan dan kepala satuan pendidikan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” tandas Irwan.***