PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha agar mengurus izin operasional di masa Perilaku Hidup Baru (PHB) demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. Namun, kewajiban yang tertuang dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020 Tentang PHB Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini tampaknya belum diindahkan sejumlah pelaku usaha.

"Pantauan kita seminggu terakhir, ada sejumlah tempat-tempat usaha yang sudah buka tanpa ada izin operasionalnya. Ada juga yang sudah punya izin, tetapi protokol kesehatan yang diterapkan belum maksimal," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat (26/6/2020).

Terkait temuan tersebut, menurut Agus pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sebagai tahap awal. Namun, jika nantinya tempat-tempat usaha yang dimaksud tidak juga melengkapi protokol kesehatan, sanksi terakhir adalah penyegelan.

"Kita sudah dan terus melakukan sosialisasi. Kita harap masyarakat sudah sadar pentingnya protokol kesehatan," terangnya.

Agus melanjutkan, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru sebenarnya terus melakukan giat peninjauan tempat-tempat usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Sejauh ini, beberapa tempat yang sudah ditinjau berada di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Diponegoro dan beberapa daerah lainnya.

"Sejak tanggal 17 Juni kemarin sudah terdata 53 tempat usaha, seperti perhotelan, tempat hiburan malam, restoran dan sebagainya. Jumlah ini terus bertambah, karena tim kita terus bergerak," pungkasnya.***