KAMPAR – Tiga orang pria di Kabupaten Kampar, Riau diciduk alias ditangkap aparat kepolisian setempat saat sedang pesta narkotika diduga jenis Sabu-sabu di rumah.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial LG (35), SR (40) dan SP (22), ketiga pelaku warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 plastik bening pembungkus, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah sendok Sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 kaca pirek.

Kemudian 1 buah kotak rokok, 1 kota hitam,1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 l unit handphone Merk Nokia warna putih, 1 unit handphone Samsung A 22 warna hitam, 1 tabung warna hitam, Uang tunai senilai Rp740.000, 1 alat hisap Sabu-sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 2 pipet kaca berisi sabu siap isap.

Dari keterangan pihak kepolisian, kejadian ini berawal pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolsek Tapung Hilir, AKP Aprinaldi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di jalur 1 Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Iptu Rian Onel beserta Anggota Reskrim mendatangi TKP tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yaitu LG (35), SR (40) dan SP (22).

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan 7 paket narkotika jenis Sabu-sabu berada di dalam kotak berwarna hitam milik pelaku LG yang berada di samping pelaku LG, dan ditemukan 1 paket narkotika yang disimpan dalam kotak rokok jenis LA Bold warna hitam yang ditemukan dari saku celana dan pelaku SP, serta penggeledahan terhadap pelaku SR ditemukan barang bukti berupa 2 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika siap isap yang berada di dalam kotak rokok jenis Sampoerna warna putih.

Dari hasil interogasi pelaku LG mengakui bahwa narkotika sebanyak 7 paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari KL (DPO) serta terhadap pelaku SP mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika tersebut dan pelaku SP mengakui bahwa narkotika sebanyak 1 paket tersebut adalah miliknya yang di dapat dari pelaku LG, sedangkan pelaku SR mengakui alat isap Sabu-sabu dan sabu berada di dalam pipet kaca siap hisap adalah miliknya yang didapat dari AD (DPO).

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.***