PEKANBARU – Seorang pria yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta di Rokan Hilir (Rohil), Riau ditangkap aparat kepolisian karena memposting sebuah video yang mempertontonkan hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01 pada Pemilihan Presiden 2024.

Pria berinisial MA (32) ditangkap polisi atas dugaan manipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di platform TikTok.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan MA ditangkap karena diduga mengedit suara hakim dalam video sidang di MK dan menambahkan narasi provokatif, yang kemudian dibagikan ulang melalui akun @arif92_8.

Narasi dan suara yang dimanipulasi oleh MA menyatakan bahwa hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan dari kuasa hukum 03 dan 01.

Dalam video itu juga disebut bahwa hakim MK membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024.

“Penangkapan MA berawal dari patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan video tersebut,” kata Nasriadi, Rabu (17/4).

Video tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, MA terbukti sebagai pemilik akun TikTok @arif92_8 dan mendapatkan video tersebut dari pengguna Tiktok lain.

“Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok,” jelas Nasriadi.

Atas perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

MA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara,” tuturnya. ***