JAKARTA - Nasib nahas menimpa seorang Disc Joki (Dj) bernama Ruli Chatriani alias R. Angellina yang biasa disapa Angle. Pasalnya, foto vulgar dirinya saat berprofesi sebagai model disebarluaskan di media sosial instagram oleh akun dengan alamat "Rexyaevannopictures".

Lantaran merasa dirugikan dengan beredarnya foto tersebut, hari ini, Sabtu (15/12/2018), dirinya yang didampingi pengacaranya bernama Farhan Chaniago melaporkan akun instagram tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Saya dan klien saya hari ini melaporkan akun instagram bernama "Rexyaevannopictures". Pihak kepolisian pun telah menerima laporan kami dengan LP/6902/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Tanggal 15 Desember 2018," ujar Farhan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/12) sore.

Menurut Farhan, kliennya saat ini harus kehilangan pekerjaan terutama sebagai penyanyi. Untuk sementara kata Farhan, klienya hanya bisa menjajaki dunia Dj untuk mencari nafkahnya.

"Saat dia kerja, ada salah satu kontrak yang dia harus tidak bisa jalankan. Misalnya klien kita adalah dia menjajakin dunia entertain. Dia bisa DJ, dia bisa nyanyi. Sekarang nyanyi di hold dulu karena kasus ini," katanya.

Sejatinya kata Farhan, foto-foto vulgar tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Padahal kata Farhan, saat pengambilan gambar saat itu menggunakan camera kliennya, bukan camera terlapor.

"Ini konsumsi pribadi sebenarnya. Awalnya klien kita minta foto sama fotografer. Temannya juga dan pake Camera klien kita. Tetapi dia punya Camera sendiri," jelasnya.

Sementara itu Angle mengaku mengetahui foto vulgarnya beredar saat diinformasikan oleh teman-temanya."Saya dirugikan semenjak ada foto-foto pemberitaan dari teman-teman saya. Jadi banyak di-DM (direct mention) di Instagram bahwa foto-foto ini dishare oleh akun instagram orang lain," katanya.

Angle menuturkan, dirinya pun pernah meminta kepada pemilik akun instagram yang dilaporkan untuk menghapus foto tersebut, tetapi tidak diindahkan. "Aku udah kasih tahu ke orang yang punya akun itu. Jadi kaya dia engga mau hapus gitu. Jadi kaya aku merasa rugi karena banyak orang yang melihat. Terus takut yang lain-lain lagi ada yang beredar," jelasnya.

Saat diminta untuk dihapus kata Angle, pemilik akun tersebut malah menilai foto tersebut hanya semi vulgar. "Kalau menurut saya si vulgar tapi kalau menurut yang beredar itu semi," kisahnya.

Untuk itu Farhan selaku pengacara berharap dengan laporan tersebut nama baik kliennya bisa dipulihkan kembali. "Jadi dengan adanya ini (laporan) bisa memulihkan nama baik dari klien kita," katanya.

Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman pidananya 6 tahun dengan dugaan penyebaran pornografi melalui media elektronik," tegas Farhan.***