SIAK - Dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal health Coverage (UHC) di Tahun 2019, Pemkab Siak telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dari hasil verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer di lingkungan pemerintah Daerah Siak terdata berjumlah 6036 orang. Mereka tahun 2019 nanti akan ditanggung keikut sertaannya kedalam Jaminan Kesehatan Nasional JKN melaui dana APBD.

“Tahun 2019 mendatang kita sudah mengangarkan dana sebesar Rp 10 milyar yang diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kedalam BPJS kesehatan,” ungkap Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin saat membuka sosialisasi Program JKN dan Perpres no 82 tahun 2018 di kantor Bupati Siak, Rabu, (28/11/2018).

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan bagi kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negri sipil yang dibiayai dari APBD. Disebut kelompok penerima upah yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan katagori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Jadi perpres ini mengatur tentang kewajiban para penghulu dan dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan, sosialisasi ini sangat mentukan target kita dalam ke ikut sertaan seluruh masyarakat kabupaten Siak pada program JKN KIS minimal terhitung 1 januari tahan depan sudah mencapai target 78 persen nantinya.

Harpannya para perwakilan dinas yang hadir dan para kepala desa di lima kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib yang hadir dapat menyampaikan kepada staf dan masyarakat nya tentang manfaat program JKN KIS serta Program jaminan sosial ketenagakerjaan. ***