PEKANBARU - Ratusan pemuda dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026). Mereka mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan oleh PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan tersebut diduga merugikan negara dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar. Massa menilai proses hukum saat ini mandek dan hanya berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka, akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejati Riau.
Tuntut Penahanan Aktor Intelektual
Wakil Ketua I DPD KNPI Riau, Datuk Nouvendi menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh sekadar menyasar badan usaha. Harus ada individu yang ditindak karena kebijakan penanaman kelapa sawit secara ilegal di sempadan sungai melibatkan instruksi pengurus perusahaan.
"Jangan hanya korporasinya yang menjadi tersangka. Harus ada orang yang bertanggung jawab. Tidak mungkin sebuah perusahaan mengambil keputusan sendiri tanpa ada orang yang memberikan instruksi, membuat kebijakan, atau mengetahui aktivitas yang dilakukan," tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengarahkan penyelidikan kepada pengurus, direksi, maupun manajemen yang terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti. Penahanan aktor intelektual ini dinilai krusial guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Enam Tuntutan Penyelamatan Ekologis
Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan menambahkan, aksi tersebut murni bentuk kontrol sosial pemuda terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Riau.
"Ini bukan sekadar persoalan perusahaan. Ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat Riau," jelasnya.
Pada kesempatan itu, KNPI Riau membawa enam tuntutan utama untuk memulihkan keadilan ekologis, yaitu:
- Polda Riau didesak segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan aktor intelektualnya.
- Kejati Riau diminta secepatnya menerbitkan status P-21 (berkas lengkap) agar perkara dapat segera disidangkan secara terbuka.
- Pemasangan garis polisi, penyegelan lahan, penghentian total aktivitas operasional, serta penyitaan aset perusahaan di kawasan bermasalah.
- Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
- Pencabutan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO karena label tersebut dinilai sebagai praktik manipulasi (greenwashing).
- Pengusutan tuntas laporan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama PPATK guna menyelidiki potensi kerugian pendapatan negara dan dugaan manipulasi nilai ekspor.
KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. ***
Catatan Redaksi: Berita ini sudah didukung hak jawab PT Musim Mas yang dimuat GoRiau.com, pada Minggu, 23 Agustus 2026 dengan judul Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Aksi KNPI Riau: Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah, Kami Kooperatif Ikuti Proses Hukum.


