SELATPANJANG - Satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau meninggal dunia, Kamis (25/6/2020) malam saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti.

Sebelumnya pasien berinisial MN warga Selatpanjang itu dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD pada Kamis (25/6/2020) pada pukul 12:55 Wib dan pada pukul 15:28 Wib dipindahkan ke ruang isolasi dan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 19:00 malam. Mengingat status pasien PDP maka akan diselenggarakan sesuai protap Covid-19. Namun pihak keluarga tidak menginginkan dan meminta untuk diselenggarakan di rumah saja.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri mengatakan pasien tersebut mengalami penyempitan pada jantung dan infeksi pada paru-paru dan sempat melakukan perjalananan ke Kota Batam, Kepulauan Riau sehingga ditetapkan PDP dari rumah sakit sehingga tidak ada alasan tidak menguburnya dengan protap Covid-19.

"Benar, tadi malam ada pasien PDP yang meninggal dunia di RSUD. Pasien ini baru saja menjalani perawatan di RSUD. Seharusnya penyelenggaraan jenazah mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan namun keluarga tidak mau dan bersikeras jenazah tetap untuk dibawa pulang. Itu hal yang sangat penting, kita bukan mau apa-apa atau sok-sok an, ini hanya untuk kehati-hatian dan aturan main seluruh dunia seperti itu. Saya tegaskan tidak ada unsur lain dan masyarakat harus memahami itu," kata Fahri, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Fahri, pihaknya juga tidak bisa menahan keinginan keluarga hal itu didasari belum keluarnya hasil Swab.

"Kita juga tidak bisa menahan pihak keluarga karena hasil Swab belum keluar. Itu pun baru satu kali Swabnya kita ambil, rencananya tadi malam mau diambil dan baru mau dikirim hari ini bersamaan. Selain itu rapidnya pun non reaktif. Seharusnya pemulasaraan jenazah dilakukan di RSUD agar tidak terkontaminasi dan kita mengantisipasi kejadian-kejadian diluar daerah di tempat lain. Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang akhirnya jenazah dibawa ke rumah dengan 8 orang petugas menggunakan Hazmat lengkap dan melibatkan pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Camat Tebingtinggi, Rayan Pribadi SH mengatakan pihaknya juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan bernegosiasi namun mereka tidak bergeming, dan menolak penyelenggaraan jenazah di RSUD dan tetap dilakukan di rumah.

"Dalam rapat tadi malam di RSUD kita sudah minta kepada pihak keluarga untuk tidak membawa jenazah ke rumah. Karena hal ini teknis medis, maka harus disesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan, namun pihak keluarga berkeyakinan hasil diagnosa terakhir itu hanya sakit jantung dan infeksi pada paru-paru itu yang jadi pegangan mereka," kata Rayan.

Ditambahkan Rayan, Wakil Bupati Said Hasyim dan Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar Hutabarat juga turun untuk melakukan negosiasi dengan keluarga. Setelah perdebatan yang sangat panjang, keluarga tetap bersikukuh dan pihak kecamatan bersama instansi terkait akhirnya melonggarkan agar jenazah dibawa pulang.

"Secara psikologis kita pihak pemerintah memahami keluarganya. Kita melonggarkan bukan berarti melanggar. Namun mereka berjanji akan melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dengan menggunakan Hazmat dalam penyelenggaraan jenazah," kata Rayan.

Dikatakan Rayan, hanya pihak keluarga saja yang akan menyelenggarakan jenazah.

"Pihak keluarga yang akan menyelenggarakan jenazah nanti dan mereka juga sudah dilengkapi Hazmat yang kita minta dari tim Gugus Gugus karena dari pihak syarikat kematian juga keberatan dan kita juga minta tidak disholatkan di mesjid. Namun yang terlibat dalam penyelenggaraan itu tetap kita data dan dipantau untuk nantinya akan kita laporkan ke Tim Gugus dan akan dilakukan tes Rapid," ungkapnya.***