PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan penertiban warung internet (warnet) yang melebihi jam operasional. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 300/Pol PP/II/388, Tanggal 25 Februari 2019, perihal ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Riau.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin kepada GoRiau.com, saat operasi pekat yang dilaksanakan, Jumat (5/4/2019) malam, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual bebas dan tanpa izin.

"Ratusan botol miras diamankan dari toko harian milik warga Kampung Pangkalan Pisang (Kecamatan Koto Gasib) dan Pasar Baru (Kecamatan Lubuk Dalam). Total botol miras yang berhasil kita amankan, yaitu angker bir 102 botol, guinnes 12 botol, dananggur merah 6 botol," kata Kaharuddin.

Dalam operasi pekat ini, dikatakan Kaharuddin, Satpol PP Kabupaten Siak dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh Subandi SSos MSi dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH, beserta 15 anggota lainnya, 2 diantaranya anggota TNI.

"Tim gabungan fokus menyisir peredaran miras yang semakin marak di Kabupaten Siak. Sehingga bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk mengantisipasinya kita lakukan operasi pekat," ungkap Kaharuddin, Sabtu (6/4/2019).

Selain itu, patroli Satpol PP Kabupaten Siak, sambung Kaharuddin, bahkan saat melakukan patroli diatas pukul 22.00 WIB di sungai jantan, personil masih mendapati pasangan muda-mudi yang belum pulang ke rumah. Begitu warnet yang melebih jam operasional diingatkan untuk tutup dan buka sesuai aturan.

"Kita melakukan pembinaan, berupa nasihat agar pasangan tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya. Lalu, kita menyuruh pasangan yang didapati diatas pukul 22.00 WIB, pulang ke rumah masing-masing," jelas Kaharuddin. ***