PEKANBARU, GORIAU.COM - Satpol PP Provinsi Riau terpaksa melakukan eksekusi rumah dinas mantan pejabat Pemprov Riau atas nama Rajiun Pardede yang berada di Jalan Thamrin, Gang Koperasi nomor 9, Gobah, Pekanbaru, Riau.

Pengambilalihan dilakukan setelah semua prosedur sudah dilewati. Diantaranya seperti melayangkan surat dan memanggil langsung kepada pihak yang bersangkutan untuk segera mengosongkan rumah tersebut.

Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Karena memang sebelumnya Rajiun Pardede sudah menyampaikan kepada Satpol PP Riau untuk memberinya waktu mengosongkan rumah tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Noverius, Senin (14/4/2014) di kantornya, menjelaskan, pengambilalihan yang dilakukan sudah sesuai SOP dan prosedur yang berlaku. "Berita acara juga sudah ditandatangani," kata Noverius.

Rajiun Pardede merupakan pejabat di Pemprov Riau yang sudah menempati rumah dinas tersebut sejak 1990 lalu. Seiring berjalannya waktu, hingga memasuki masa pensiun pada tahun 2000, Rajiun mencoba mengurus izin penghunian.

"Sudah lama saya urus, namun sampai saat ini belum tidak juga disetujui," kata Rajiun.

Sementara mengenai keinginan Rajiun ingin mengurus kembali untuk menempati rumah tersebut, Noverius mengatakan itu sah-sah saja. Menurutnya, jika syarat dan ketentuan yang diajukan mencukupi, tidak menutup kemungkinan Rajiun bisa menempati kembali rumah tersebut.

"Bisa saja waktu lelang Pak Rajiun memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menempati rumah tersebut," ujar Noverius.***