PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan melakukan pemasangan stiker yang berisi ketentuan terhadap jam operasional warung internet (Warnet) dan play station (PS).

Dikatakan Kasatpol PP dan Damkar, Abu Bakar melalui Kabid Perundang-undangan, Amperadi, Selasa (6/3/2018), pemasangan stiker berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan pihak Satpol PP.

"Kita mendatangi Warnet dan PS, langsung dilakukan pemasangan stiker yang berisi ketentuan jam operasional mereka," jelasnya.

Dijelaskan Amperadi, pemasangan stiker dalam rangka menindak lanjuti nota kesepakatan bersama pada 1 September 2017 lalu yang ditken oleh pemilik Warnet, Lurah, Camat Pangkalan Kerinci dan Satpol PP.

"Pemasangan stiker ini akan membantu tugas-tugas Satpol PP dalam pengawasan terhadap jam operasional warnet, terutama dalam memantau aktifitas anak-anak sekolah atau pelajar," paparnya.

Amperadi menegaskan, terhadap adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, akan diambil tindakan tegas.

"Tindakan tegas seperti halnya penyegelan tempat usaha dan sanksi-sanksi lainnya sesuai aturan berlaku," tandasnya.

Amperadi menambahkan, hal itu juga dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib mengaji di Kabupaten Pelalawan.

"Pada intinya kita ingin melakukan pengawasan terhadap jam operasional warnet dan PS ini," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***