SERANG - Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I Narkotika.

Tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

Bahkan, Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

"Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan," ujar AKBP Edy Sumardi yang membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial AD Bin WS (21) warga Kec. Sukmajaya Kota Cilegon yang memiliki 1 (satu) paket plastik warna hitam dan 6 (enam) plastik plastik bening yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat, (11/01/2019) kemarin.

Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten terus berupaya memberantas peredaran narkoba, tak terkecuali penyalahgunaan narkotika seperti halnya tembakau gorila. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan terhadap seorang pria yang memiliki tembakau gorila di pinggir jalan wilayah Kec. Cibeber Kota Cilegon beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Banten ini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Cilegon dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan dengan dasar pada LP/ 12/I/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 11 januari 2019.

"Awalnya informasi dari masyarakat, dan kita tindaklanjuti," jelasnya.

Saat ini kata dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar.***