PEKANBARU - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sudah mulai merazia pelanggar protokol kesehatan, Rabu (21/10/2020). Razia yang dilakukan di 12 titik di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru tersebut akan langsung menindak dan memberi sanksi kepada pelanggar protokol.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). Diantaranya denda Rp250 ribu bagi pelanggar perorangan, Rp1 juta bagi pelaku usaha, atau kerja sosial yang ditentukan selama 8 jam.

Namun, ternyata penerapan sanksi kerja sosial tersebut tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan tersebut. Pelanggar protokol kesehatan membersihkan sampah hanya sekitar satu jam saja.

Adapun berita sebelumnya, sasaran patroli atau razia oleh Satgas ini tidak hanya di jalan saja, tetapi menyisir pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran hingga ke rumah ibadah. Tim juga tidak hanya beraksi dimalam hari, tetapi juga siang hari.

"Sasaran jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional termasuk tempat kuliner, perkantoran, dan rumah ibadah. Masing-masing tim di kecamatan membuat jadwalnya, mereka yang atur," ujar Plt Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.***