PEKANBARU - Meskipun Kota Pekanbaru tengah berada di zona merah penyebaran Covid-19, namun pelaksanaan salat Id Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang, tetap diizinkan untuk digelar di masjid atau lapangan. Namun, Walikota Firdaus meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) hingga tingkat RT dan RW, panitia, Kementrian Agama, TNI dan Polisi senantiasa mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

"Memang kemarin SE Nomor 100/SE/1350/2020 itu dibahas saat Kota Pekanbaru masih zona kuning. Sekarang sudah zona merah, tetapi kita sepakat akan tetap mengijinkan salat Id digelar, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (27/7/2020).

Ia juga meminta agar panitia memerhatikan ketersediaan semua peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan, seperti alat cuci tangan hand sanitizer di lokasi, serta mematuhi semua aturan yang diberlakukan. Penerapan protokol kesehatan juga berlaku dalam pelaksanaan penyembelihan kurban.

"Panitia harua mempersiapkan semua sesuai ketentuannya. Misalnya, aturan tentang daging kurban, harus diantarkan oleh panitia ke rumah warga yang mendapatkan," pungkasnya.***