BOJONEGORO -- Andrianto, seorang warga Bojonegoro, Jawa Timur, diduga menjadi korban salah tangkap yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian di Lamongan pada 28 Desember 2021 lalu.

Dikutip dari Liputan6.com, Andrianto ditangkap saat sedang membawa pulang jenazah putrinya, Maria Ulfa Dwi Andreani, ke Bojonegoro, untuk dimakamkan.

Satriya Galih Wismawan, suami dari almarhumah Maria, menceritakan, mertuanya ditangkap saat mereka membawa pulang jenazah Maria Ulfa Dwi Andreani dari Surabaya ke Bojonegoro.

''Saat itu kita mau pulang ke Bojonegoro. Membawa pulang jenazah istri saya dari Surabaya menuju Bojonegoro lewat Lamongan. Kita beriringan, ada mobil ambulans dan mobil pribadi yang berisi bapak mertua (Andrianto),'' ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Dituturkan Galih, saat tiba di kawasan pertigaan Babat, Lamongan, terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan. Tiba-tiba rombongannya dihadang mobil yang berisi sejumlah orang.

''Saya berada di mobil ambulans. Saat itu awalnya saya tidak tahu ada apa. Tiba-tiba saat mobil diberhentikan, ada mobil menghadang di depan mobil dan ada mobil patroli (polisi) di sebelah kiri,'' ucapnya.

Ia menyebut, tiba-tiba dari arah sebelah kanan mobil sang mertua, ada seseorang menembakkan senjata api. Andrianto yang ada di posisi sopir, dipaksa keluar mobil sembari ditodong senjata api (senpi).

Ia menyebut, mertuanya dituduh terlibat kecelakaan atau menyerempet mobil polisi. Saat kejadian, sang polisi beralasan telah mengejar dan berupaya menghentikan rombongan pengantar jenazah.

''Saat itu bapak saya dipaksa keluar mobil dengan ditodong senjata. Bapak saya bilang kalau dia sedang pakai sabuk pengaman dan tidak bisa keluar dari jendela,'' ujarnya.

Setelah itu, lanjut Galih, mertuanya dipaksa keluar dengan tangan dan kaki dipegangi sampai mau terjerembab. Andrianto juga sempat dipukuli dan spion mobil dirusak.

''Saya sudah jelaskan saat itu pada polisi, kalau kami rombongan pengantar jenazah. Tapi kami tetap dipaksa dibawa ke Polsek,'' ucapnya.

Ia pun akhirnya menuruti polisi yang menangkap mertuanya. Mereka lantas dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi. Sedangkan mobil pribadi yang awalnya dikendarai sang mertua, dibawa oleh dua polisi berpakaian preman ke Polsek. Mobil ambulans yang membawa jenazah juga turut dibawa ke Polsek.

Setibanya di Polsek, beberapa polisi sempat mengecek keranda di dalam mobil jenazah. Mereka sepertinya mau memastikan apakah betul ada jenazah di dalam mobil ambulans tersebut. Setelah diperiksa, seorang polisi yang mengaku bernama Dimas menjelaskan padanya, jika mereka telah terlibat 33.

''Awalnya saya tidak tahu apa itu 33. Setelah saya searching di internet ternyata itu semacam kode untuk kejadian kecelakaan. Polisi bernama Dimas itu lah yang menyita surat kendaraan dan SIM bapak saya,'' paparnya.

Awalnya, ia meminta bukti penyitaan pada polisi yang menyita surat kendaraan. Namun, polisi tidak mau memberi tanda terima apapun dengan alasan tidak jelas. Hingga akhirnya, ia pun meminta nomor telepon dan nama petugas. ''Dari situlah, saya tahu nama polisi itu,'' tegasnya.

Rombongan pengantar jenazah akhirnya dilepaskan begitu saja oleh polisi. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro untuk memakamkan jenazah Maria Ulfah.

Galih mengaku tidak terima dengan perlakuan para polisi tersebut. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri melalui aplikasi Propam presisi.

Kapolres Minta Maaf

Dari laporan itu, dia lalu sempat ditelepon oleh Mabes Polri dan laporannya diteruskan ke Polres Lamongan. Hasilnya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana beserta rombongan sempat mampir ke rumahnya untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa keluarganya itu.

''Kapolres dan rombongan meminta maaf atas kejadian itu. Kita memaafkan tapi saya minta agar para pelaku juga meminta maaf secara terbuka ke media massa dan media sosial. Kita minta supaya nama kita dibersihkan. Sebab, beredar juga di media sosial kalau penangkapan itu, penangkapan maling atau pengedar narkoba. kita minta dibersihkan,'' pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikonfirmasi membenarkan soal kejadian tersebut. Namun, ia enggan banyak berkomentar dengan alasan akan rilis kasus itu pada Jumat nanti.

''Jumat nanti akan kita rilis ya, biar sama-sama dengan wartawan lainnya. Udah dari awal kita tangani, kita sudah periksa, nanti Jumat kita rilis itu,'' ujarnya.***