PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mendesak Satpol PP segera menuntaskan reklame illegal yang masih berdiri tegak di beberapa sudut Kota Pekanbaru, karena keberadaan reklame ini memberi dampak buruk.

Dikatakan Roni, permasalahan reklame ini sudah berlarut-larut di Pekanbaru hingga puncaknya salah seorang pengusaha reklame ditahan oleh polisi karena terbukti menegang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

Roni sebenarnya sudah pernah mengingatkan hal ini kepada Satpol PP pada tahun 2020 lalu dan memberikan waktu hingga akhir tahun 2020, namun karena beberapa hal permintaan itu belum terpenuhi.

"Iya kemarin kita kasih waktu sampai akhir tahun, tapi karena masalah anggaran mereka bilang sampai akhir Februari ini, kita tunggu saja," ujar Politisi PAN ini kepada GoRiau.com, Kamis (7/1/2021).

Kepada pengusaha reklame yang sadar bahwa reklamenya illegal dan tidak membayar pajak, Roni meminta supaya memanfaatkan sisa waktu ini untuk segera mengurus segala bentuk perizinan ke dinas terkait.

"Segera daftarkan papan reklamenya dan bayar pajaknya, saya sangat mengawal ketat masalah reklame ini, karena bertahun-tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita luar biasa bocornya," kata Roni.

Lebih jauh, Roni mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporan terhadap pengusaha reklame yang memotong 83 pohon karena menghalangi reklamenya, padahal ini mendapatkan atensi dari banyak pihak.

Padahal, pelaku pemotongan pohon itu sudah ditahan oleh piha kepolisian di Polsek Bukit Raya bersama empat orang anggotanya.

"Itu kejahatan lingkungan, mau diganti pakai apa pohon itu? Butuh waktu berapa lama untuk bisa menumbuhkan pohon itu? Kalau dicabut begini, tidak ada efek jeranya untuk pengusaha nakal kedepannya," tutupnya.

Senada dengan Roni, Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Parisman Ihwan mengimbau suaoau Satpol PP jangan takut dalam menindak tegas reklame illegal, sekalipun reklame itu miliki oknum pejabat ataupun anak pejabat. Karena, secara regulasi mereka sudah melanggar aturan yang ada.  

"Reklame illegal ini harus 'dilibas' semuanya, nah itu baru menegakkan keadilan untuk kenyamanan Kota Pekanbaru," tambahnya.

Iwan juga mendesak Bapenda Kota Pekanbaru membuka data mana saja reklame yang illegal ke masyarakat, supaya masyarakat tidak tertipu saat ingin menyewa reklame tersebut.  

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru belum menunaikan janji di tahun 2020 untuk menertibkan seluruh bando ilegal di Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, memasuki tahun 2021 ini, instansi penegak Perda tersebut berjanji akan menertibkan bando ilegal yang tersisa beserta seluruh papan reklame yang telah terdata ilegal di Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, pihaknya sudah mendata 5 bando yang tersisa dan sekitar 20 papan reklame ilegal yang masih berdiri di ruas jalan Kota Pekanbaru. Diperkirakan untuk penertiban seluruh objek tersebut, akan selesai sebelum pertengahan tahun.

"Kita akan upayakan lagi pemotongan secepatnya, sesuai dengan anggaran yang ada. Data kita, bando kurang lebih 5 lagi, tiang reklame sekitar 20 lagi," ujarnya, Selasa (5/1/2021)

Menurutnya, saat ini semua pengelola bando maupun reklame yang akan ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan. Sesuai aturan, mereka bisa melakukan pemotongan sendiri dan jika tidak, maka tim Satpol PP yang akan memotongnya.

"Sudah kita peringatkan mereka. Ada juga yang sudah potong sendiri kok," pungkasnya.***