MEDAN-Seorang pengemudi mobil jenazah milik Yayasan Angsapura bernama Safii Silalahi mengaku menjadi korban salah tangkap oleh oknum Polisi.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Tangguk Bongkar III Kelurahan Mandala II, Medan Denai yang telah bekerja selama 12 tahun di Yayasan Sosial Angsapura tersebut mengaku trauma.

Selain mengalami trauma secara psikis, Safii juga merasa telah dihukum secara sosial karena dituding mencuri aki (baterai) mobil jenazah plat BK 7409 DP milik yayasan yang dikemudikannya.

Sebab, dirinya langsung diborgol di depan rekan-rekan kerjanya di Yayasan Angsapura itu oleh oknum Polisi berinisial IPL yang disebut-sebut sebagai pengawas di yayasan tersebut.

Padahal, Safii sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Namun karena kearogansian oknum Polisi yang merupakan pengawas di yayasan sosial tersebut, keterangannya tidak didengar oleh sang oknum.

Karena, Safii langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Medan Area.

Bahkan ironisnya, oknum tersbut mengintimidasi dengan harapan Safii mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya menjadi korban keberingasan oknum polisi tersebut. Sebab, saya langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Medan Area. Padahal saya sudah mengatakan bahwa saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Beruntung penyidik di Polsek Medan Area profesional dan langsung menyuruh saya pulang," ujar Safii kepada GoSumut pada Senin 29 Oktober 2018 malam kemarin.

Safii menjelaskan, ikhwal peristiwa tersebut terjadi ketika ia hendak menyalakan mesin mobil jenazah dengan maksud memanaskan armada yang biasa dibawanya pada hari Kamis 25 Oktober 2018 lalu.

"Saat itu saya hendak menghidupkan mobil. Tetapi tidak bisa dihidupkan. Setelah dicek ternyata baterainya sudah tidak ada," jelasnya seraya mengaku telah melaporkan kearogansian oknum tersebut ke Propam Polda Sumut.

Mengetahui hal itu, Safii menerangkan, ia langsung melaporkan peristiwa tersbut kepada pihak Yayasan Angsapura.

"Nah, menerima informasi itu, pihak yayasan langsung memberitahukan kepada pengawas yang tak lain oknum polisi tersebut," terangnya.

Akan tetapi, Safii menyebut, ia langsung ditangkap oleh oknum polisi tersebut di Jalan Logam Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area dua hari setelah kejadian dengan tudingan terkait kasus pencurian baterai mobil tersebut.

"Pada Sabtu 27 Oktober 2018 saya ditangkap dan diborgol. Saat diinterogasi oleh polisi, saya dituduh sebagai pelaku pencurian baterai mobil jenazah tersebut," sebutnya seraya menyesalkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, apa yang dialami Safii semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Padahal, Kapolri Jendral Pol HM Tito Karnavian telah menggariskan dalam program kerjanya yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

Terpisah, sang oknum, yang disebut Safii memborgol dirinya dan membawanya ke Mapolsek Medan Area ketika dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsAap terkait perihal penangkapan tersebut enggan memberikan komentar.

Oknum yang disebut-sebut pernah bertugas di Polsek Medan Area itu hanya memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, sesuai indikator, pesan konfirmasi yang dilayangkan lewat Aplikasi WhasApp tersebut telah dibaca oleh oknum bersangkutan.