PEKANBARU - Sungguh aneh, dimana tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis, Riau, bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke Provinsi Riau, melalui Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018), ketiga narapida tersebut berinisial IN (31), SM (43), dan SU (41).

"Ketiga narapidana itu memiliki peran berbeda. IN dan SM, masing-masing berperan sebagai perantara dan pengendali. SU berperan sebagai broker atau penyedia narkotika dan yang berhubungan dengan warga negara Malaysia," jelasnya.

Sementara itu, masih dikatakannya, penangkapan ketiga narapidana yang masih mendekam di dalam sel LP Bengkalis Kelas IIA ini berawal dari penangkapan GP di Jalan Dumai - Sungai Pakning, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Untuk mengkelabui orang dan polisi, tersangka GP yang bertugas sebagai transporter menyimpan 12 plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei ke dalam jerigen warna hijau," kata Kombes Pol Hariyono.

Bahkan, sambungnya, tersangka GP menyembunyikan jerigen tersebut dalam sebuah gubuk di tengah kebun yang jauh dari pemukiman masyarakat.

"Sabu ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Perairan Pulau Rupat (Kabupaten Bengkalis) dan diturunkan di Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau," ungkapnya.

IN dan SM, sambungnya, merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan SU warga Kecamatan Medan Kota, Kota Madya Medan, Sumatera Utara. Dan GP warga Kelurahan Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

"Dari hasil penangkapan 12 kg sabu ini, Polda Riau telah menyelamatkan dan mencegah 60.000 orang," ujarnya.

Keempat tersangka, masih dikatakannya, dikenakan ancaman Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***