JAKARTA - Anggota Komisi III fraksi PKS DPR RI daerah pemilihan (dapil) Nangroe Aceh Darussalam II, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) tidak dimaksudkan untuk melarang total konsumsi Minol di Indonesia.

Nasir menyatakan, dirinya sebagai salah satu pengusul RUU Minol memahami bahwa konsumsi Minol juga merupakan budaya (kebiasaan, red) yang berlaku di sebagian daerah. Masyarakat di sebagaian Sumatera misalnya, terbiasa meminum Minol pada saat tertentu tapi tidak mabuk.

"RUU Minol tidak untuk melarang yang demikian," kata Nasir dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Nasir menjelaskan, yang diatur dalam RUU Minol adalah pengendalian penyebarannya dan penyalahgunaan penggunaannya.

"Sama seperti pengaturan mengenai narkoba misalnya, narkoba juga kan digunakan untuk kebutuhan medis, sehingga yang diatur adalah pengendalianya. Begitu juga Minol ini, yang akan diatur adalah pengendaliannya," kata Nasir.

Sejauh ini, kata Nasir, aturan mengenai Minol berserakan di beberapa UU, termasuk UU Kesehatan. Di sisi lain, setidaknya dua daerah di wilayah Republik Indonesia tercatat telah membuat peraturan daerah mengenai Minol.

"Ini kan seharusnya kita malu dengan daerah. Itu lah, kami ingin menyatukan aturan-aturan yang berserakan ini dalam sebuah UU khusus. Sekaligus juga sebagai bagian dari payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah tersebut," kata Nasir.

Nasir tak menampik bahwa pengaturan mengenai Minol bukan hanya bersinggungan dengan hal-hal terkait gangguan keamanan dan ketertiban, tapi juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Nasir menjelaskan, sejauh ini, naskah akademis dari pihaknya telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Dari pertemuan (dengan Baleg, red) itu, memang ada beberapa fraksi yang belum satu pandangan. Salah satunya, PAN melalui Pak Ali taher,".***