SIAK SRI INDRAPURA - Diduga merugikan negara hingga Rp 500 juta, mantan Penghulu Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya, Siak, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

"Mantan penghulu Buantan Lestari ini ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus terkait pengelolaan anggaran dana kampung Buantan Lestari 2018," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Siak, Sonang Simanjuntak SH.

Sonang menyebutkan, dari total kerugian yang mencapai Rp 500 juta itu ada kegiatan fisik, non fisik serta kegiatan yang sifatnya bantuan.

Untuk 10 kegiatan fisik, katanya Sonang, hanya 3 yang tuntas dikerjakan. Sedangkan kegiatan non fisik ada 5 tetapi hanya 3 yang dikerjakan tapi tidak selesai dan 2 tidak dikerjakan.

"Kegiatan yang sifatnya bantuan untuk hari-hari besar dari laporan ada, namun faktnya bantuan itu tidak turun. Proses penyelidikan masih berlanjut sudah ada 20 saksi yang kita perikaa dan S belum kita tahan," sebutnya lagi.

Dari 20 orang saksi yang diperiksa itu, kata Sonang lagi, ada nama Amin Soimin, Camat Sabak Auh. Saat itu, Amin Soimim menjabat sebagai Sekcam Bungaraya.

"Amin Soimin ikut diperiksa sebagai saksi karena saat itu dia Sekretaris Camat Bungaraya. Untuk pengajuan anggaran, perlu verifikasi dari Kecamatan. Sampai saat ini masih satu tersangka yang kita tetapkan," tutur Sonang yang menyebutkan perkara tersebut berawal dari laporan warga dan sudah dalam audit Inspektorat. ***