BELAWAN-Setelah berulangkali sukses melakukan Curanmor, Rijal (26) akhirnya ditembak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (26/10/2018).

Sebelum ditembak di Perumahan Sumatera Kampung Bahari Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, tersangka yang tercatat sebagai penduduk Jalan Rawe Lingkungan 13 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini mencuri Yamaha plat BK 5850 KC milik Eko Titoni (37) warga Jalan Pancing V Gang Bilal Lingkunagan III Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan belawan pada Selasa 16 Oktober 2018 silam.

Saat itu, korban mengalami kerugian mencapai 6 juta rupiah setelah pelaku berhasil melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membawa kabur sepeda motornya.

Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandara SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lanjut dijelaskan Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. "Tersangka kita tangkap di Perumahan Sumatera, Medan Labuhan dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya," jelas orang nomor satu di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Akan tetapi, kata Jerico, Rijal melakukan perlawanan berupaya kabur. Oleh sebab itu, petugas melakukan tembakan peringatan. "Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab yang bersangkutan tindak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh petugas," kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Terancam 7 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pejara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 seraya mengatakan bahwa pelaku telah tiga kali ‘sukses’ menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.