PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga saat ini, Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Gaji Ke-13 belum juga diedarkan, sehingga realisasi tambahan satu bulan gaji tersebut belum bisa diakomodir.

Khusus untuk Provinsi Riau, pemerintah telah mengkalkulasikan Rp27,5 miliar untuk gaji ke-13. Dimana didapat dari lebih kurang 8 ribuan pegawai hingga pensiunan.

Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli kepada wartawan mengaku pihaknya tidak akan bisa mencairkan gaji ke-13 jika PMK belum turun. Untuk itu, Pemprov Riau 'menjemput bola' ke pusat agar edaran PMK bisa langsung diterima secepatnya.

"Kita sudah kirim staf ke pusat, mereka akan mengawal PMK untuk diedarkan ke daerah. Jika PMK sudah mereka terima, gaji ke-13 segera dicairkan," kata Jonli saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jumat (11/7/2014).

Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini.

Diantaranya mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.

Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial.

Kemudian menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Pensiunan

Adapun penerima pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.

Sementara penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.

Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.***