PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, mengacu pada keputusan gubernur yang telah menetapkan status tersebut untuk Provinsi Riau mulai hari ini hingga 30 September mendatang.

"Mengacu kepada keputusan Gubernur Riau untuk menetapkan status Darurat Pencemaran Udara sampai tanggal 30 September mendatang, Pemko akan menindaklanjutinya," ujar Kepala Bidang Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru menganjurkan kepada seluruh instansi ataupun perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru agar memberikan dispensasi kepada pegawainya yang sedang mengandung, mengingat kondisi udara Pekanbaru sudah memasuki level sangat tidak sehat. Irba juga mengatakan, hanya tinggal beberapa angka lagi, level udara di Kota Pekanbaru akan mencapai kategori berbahaya.

"Untuk mereka yang berstatus karyawan swasta atau BUMN, TNI/Polri, dianjurkan kepada masing-masing kesatuannya untuk memberikan perlakuan khusus bagi pegawainya yang hamil. Keputusan ini diambil menimbang kondisi udara yang tinggal beberapa poin lagi menuju kategori berbahaya," paparnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah memberikan dispensasi kepada ASN yang hamil agar tidak perlu datang ke kantor. Namun, pegawai yang hamil dapat tetap melakukan pekerjaan kantor di rumahnya, dengan menggunakan teknologi yang ada.

"Sebelumnya kita sudah memberikan dispensasi kepada ASN hamil, tetapi mereka tidak libur. Mereka tetap bekerja, memanfaatkan teknologi yang ada untuk menyelesaikan pekerjaannya di rumah,"terangnya.***