BENGKALIS, GORIAU.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang residivis kasus pencurian karena kedapatan sedang membeli satu paket ganja kering di Jalan Baru, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah mengatakan penangkapan terhadap MY (32), warga Simpang Bangkinang, Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

''Ada warga sekitar yang mengadu bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat pake ganja, setelah tim opsnal kita turunkan ke lapangan ternyata benar dan berhasil kita Ringkus tersangka MY ini,'' ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8).

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan satu paket kecil ganja. Penjual barang haram tersebut berhasil kabur karena mengendus kedatangan Polisi saat akan ditangkap.

''Saat dilakukan penangkapan si tersangka hanya sendiri, kuat dugaan saat kita akan menggerebek tempat itu si pengedar sudah lari, si tersangka MY juga sempat kabur dengan sepeda motornya hanya saja dapat kita lakukan pengejaran dan berhasil kita ciduk," ujarnya.

Guna mempertanggungkan perbuatannya tersangka MY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis dan dikenakan pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat diwawancarai MY mengaku membeli ganja untuk dipakai bersama ceweknya."Saya beli ganja ini untuk pake sama cewek saya bg," ucapnya seraya menunjukkan wajah sedih.jfk