JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin, Rabu (21/5/2020).

Dikutip dari Tempo.co, OTT yang dilakukan KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.

''KPK bekerjasama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,'' kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (21/5/2020).

Berikut kronologis penangkapan Komarudin versi KPK, seperti dikutip dari Tempo.co:

1. Sekitar tanggal 13 Mei 2020, Rektor UNJ diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

2. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

3. Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

4. Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Ia menyerahkan uang itu kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

5. KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Dinar Suliya dan Parjono.

6. KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini. KPK melimpahkan penanganan kasus ke kepolisian.***