RENGAT - Guna melengkapi berkas penyidikan perkara, jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang korbannya merupakan seorang remaja yang masih berstatus anak dibawah umur.

Awal pelaksanaan rekonstruksi sempat ricuh.Pasalnya, ibu korban yang datang ke lokasi langsung emosi begitu melihat pelaku turun dari mobil polisi dan langsung mengejar pelaku seranya mengucapkan kata makian.

Beruntung, petugas yang berjaga berhasil menahan ibu korban dan masyarakat yang ikut terpancing dengan kondisi saat itu. Ibu korban itu langsung diamankan polwan dan berhasil ditenangkan.

Alhasil, situasi kembali kondusif dan reka ulang dapat dilangsungkan. Sedikitnya terdapat 11 adegan yang diperagakan pelaku berinisial UD (17) yang juga masih berstatus dibawah umur.

Rekonstruksi itu dilakukan di TKP (Tempat Kejadian perkara) yang tepatnyaberada di pinggir area RTH (ruang terbuka hijau) Kota Rengat.

"Ada 11 adegan yang diperagakan UD saat rekontruksi tersebut. Tepat pada adegan ke 8 dan 9, tersangka melakukan penusukan terhadap korban Agusri Efendi (16) pada bagian pinggang dan leher. Hal itu yang membuat korban tersungkur bersimbah darah, sekaligus melepaskan cekikannya terhadap pelaku," kata Kapolres Inhu AkBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Senin (28/8/2017).

 Sebelumnya, pada adegan ke 3,4,6 dan 7 terlihat jelas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap tersangka. Dimana, korban itu memukul kepala tersangka dan mencekik tersangka hingga sulit untuk bernafas.

Dengan demikian, agas bisa melepaskan diri, tersangka akhirnya menusuk korban dengan sebilah pisau belati yang dibawanya, terang Juraidi.

 Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Pidum Ipda Aditya Perdana S.Ik yang didampingi Kanit PPA Aiptu Khairul Umam dan disaksikan Rulliff Yuganitra SH selaku Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum tersangka dan pisikolog anak dari P2TP2AA Inhu.

 "Atas hal itu, karena pelaku dan juga korban masih berada dibawah umur, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(Jef)