PADANG - Ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan orang tanpa identitas terjaring dalam razia yang digelar petugas gabungan Pemko Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (10/2/2019) dini hari.

Dikutip dari JawaPos.com, razia gabungan Satpol PP Padang, Denpomal II Teluk Bayur dan Disperindag ini menyasar puluhan tempat hiburan malam dan warung-warung yang dilaporkan menjual miras tanpa izin. Dari sana, 1.070 botol miras berbagai merek berhasil disita petugas.

"Tim bergerak mulai pukul 23.00 WIB Sabtu (9/2). Kami menyasar kawasan Pondok di Kecamatan Padang dan beberapa lokasi lain," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin, Minggu (10/2/2019).

Selain miras, petugas juga mengamankan sebanyak 22 orang pengunjung cafe (tempat hiburan) yang tidak memiliki KTP. Setelah didata di markas Denpomal II Teluk Bayur, 12 orang laki-laki dan 10 orang wanita itu digelandang ke markas Satpol PP.

"Masih kami periksa. Mereka kami lepaskan setelah dijemput orangtua. Beberapa wanita diantaranya masih bawah umur dan akan kami serahkan ke Dinas Sosial. Jika ada yang terbukti PSK, kami juga akan kirim ke panti rehabilitasi di Sukarami, Kabupaten Solok," terangnya.

Al Amin menegaskan, Pemko Padang berkomitmen melawan segala bentuk kemaksiatan. Pihaknya juga akan segera menutup paksa cafe-cafe yang tidak memiliki izin operasional.

"Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring. Miras juga akan di musnahkan," tegasnya. (jpc)