PEKANBARU - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Riau mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil atau yang lebih dikenal dengan istilah RZWP3K.

Hal tersebut disampaikan PDIP dalam pandangan umum fraksi, dimana fraksi PDIP menilai Ranperda ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pelopor poros maritim dunia.

"Hal ini berarti bahwa kelautan menjadi salah satu sektor andalan dalam peningkatan pendapatan dan perekonomian serta menjadi nilai tambah dan nilai tawar Indonesia di mata dunia," kata Ketua Fraksi PDIP Riau, Syafaruddin Poti kepada GoRiau.com, Senin (21/9/2020).

Bicara kelautan, lanjutnya, tentu tak terlepas dari Wilayah Pesisir yang mempunyai kaitan erat dengan keberadaan laut itu sendiri, Provinsi Riau saat ini memiliki 7 ( tujuh ) Kabupaten/Kota yang berada di daerah pesisir, yang menjadi lokomotif kegiatan-kegiatan perekonomian baik skala Nasional maupun internasional.

Jika ini dikelola dan mempunyai payung hukum yang jelas dan memadai, maka akan memberikan dampak yang cukup besar dalam roda perekonomian di Provinsi Riau.

Pun begitu, PDIP mengingatkan Pemerintah untuk bisa memperhatikan tiga prinsip dalam menyusun Ranperda ini, yakni meinimalisir terjadinya konflik antar provinsi, mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, dan pemanfaatan kawasan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Kita tahu bahwa beberapa wilayah pesisir yang dimiliki oleh daerah ini berbatasan langsung dengan Provinsi tetangga yang juga sedang bahkan telah menyelesaikan Perda RZWP3K nya," kata Wakil Ketua DPRD Riau Zukri.

Agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik baik dalam pengelolaan maupun masyarakat saat berjalannya Perda ini, maka menurut Zukri, diperlukan komunikasi baik oleh pemerintah dalam penyusunan dokumen yang akan dijadikan bahan penyusunan Perda ini maupun oleh Pansus yang diamanahkan bekerja untuk memfinalkan Rancangan Perda RZWP3K ini.

Terkait kepentingan masyarakat lokal, memang seharusnya setiap aturan yang dibuat wajib diperuntukkan kepada kesejahteraan dan memberikan ruang kepada masyarakat, Zonasi Wilayah Pesisir ini diharapkan bisa membantu masyarakat tempatan (lokal) baik dalam pemanfaatan maupaun dari segi peluang ekonominya.

"Jangan sampai peraturan daerah ini nantinya menjadi mata pisau yang mengancam keberadaan masyakarat lokal itu sendiri. Jangan sampai Peraturan ini nanti sepenuhnya untuk kepentingan dan kemudahan para pengusaha dan Investor tanpa mempertimbangkan masyarakat dan kearifan lokal," jelasnya.

Selanjutnya, terkait pemanfaatan kawasan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Zukri menyebut eksplorasi laut Indonesia yang dilakukan oleh dunia usaha baik legal maupaun illegal merusak biota-biota laut dan terumbu karang.

Disamping itu, pembuangan limbah-limbah industri yang mencemari perairan laut juga masih banyak ditemukan di wilayah-wilayah pesisir. 

"Oleh karena dalam penyusunan Perda ini hendaknya memperhatikan dan menekankan pada Produk hukum yang tidak mengabaikan kelestarian lingkungan serta berkelanjutan," tutupnya.***