PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - PT Guna Usagari Pratama (GUP)di Kabupaten Pelalawan, Riau, dituding sebagai perusahaan 'penelantar' warga tempatan karena tidak mempekerjakan masyarakat yang ada di sekitar area kerja perushaan itu.

Perusahaan ini juga dinilai telah mengabaikan Undang-Undang Ketenagaan kerjaan Nomor 13 tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Terkait hal itu, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Peduli Seikijang akan melakukan aksi unjuk rasa secara damai menuntut PT Guna Usagri Pratama (GUP) di Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Seikijang untuk segera mengakomodir tenaga kerja tempatan.

Melalui koordinator lapangan, Sukardi SH kepada sejumlah awak media di Media Center Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (14/5)mengungkapkan kekecewaanya terhadap keberadaan perusahaan perkebunan sawit PT GUP di Bandar Seikijang yang tidak mengakomodirtenaga kerja tempatan. "Aksi yang akan kami lakukan Kamis nanti ini (16/5) merupakan wujud kekecewaan masyarakat Seikijang yang sudah puluhan tahun tidak dipedulikan perusahaan. Padahal mereka sudah meraup banyak keuntungan dengan beroperasi di daerah kami, masa masyarakat Seikijang tidak mendapatkan sedikit keuntungan dari adanya perusahaan beroperasi di sana," ungkap Sukardi dengan nada kecewa.

Sukardi menjelaskan padahal UU telah mengamanatkan bahwa beroperasinya perusahaan di suatu daerah minimal harus memperkerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal. Sementara yang terjadi di PT GUP saat ini, justru jauh di luar yang diamanatkan UU.

"UU Nomor 13 tahun 2003 secara jelas memerintahkan sebuah perusahaan menerima 60 persen dari tenaga kerjanya adalah tenaga kerja lokal. Namun kenyataannnya sudah puluhan tahun PT GUP beroperasi di Desa Muda Setia Kecamatan Seikijang tidak sampai tiga orang pemuda setempat yang bekerja di PT GUP itu, itu sangat luar biasa yang dilakukan perusahaan," tandasnya.(ilm)