TELUKKUANTAN - Konflik antara PT Duta Palma Nusantara (DPN) dan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak pernah usai. Persoalan lama belum usai, persoalan baru terus bermunculan.

Terbaru, PT DPN memutus jalan yang dilewati masyarakat. Jalan tersebut memang berada di konsesi perusahaan tersebut. Namun, banyak masyarakat melintas untuk pergi ke kebun.

Menurut Mohd Irfan, SH dari kantor pengacara Mujahid Law Office, serangkaian masalah DPN telah berdampak pada dugaan pelanggaran HAM.

"Yakni berupa pengabaian dan tiadanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak milik dan hak ulayat Kenegerian Siberakun. Hak atas kehidupan yang layak termasuk pangan dan papan, hak atas pekerjaan termasuk mencari nafkah, hak untuk mengembangkan diri dan keluarga," ujar Irfan, Jumat (19/6/2020) di Telukkuantan.

"Kemudian, hak atas lingkungan hidup yang sehat termasuk akses terhadap air bersih sebagaimana diatur alam Pasal 28 UUD 1945 Jo. UU No. 39/1999 tentang HAM Jo. UU No. 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya," tambah Irfan didampingi Citra Abdillah, SH dan Oky Nanda Putra, SH, MH.

Mujahid Law Office saat ini mendampingi lima warga Siberakun Benai yang ditahan polisi karena berkonflik dengan PT DPN. Sebagai kuasa hukum, Irfan bersama rekan-rekannya telah menelusuri statys keanggotaan DPN sebagai member RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

"Kami akan mengajukan prosedur komplain (complaints and appeal Procedure/CAP) kepada RSPO. Sebab, RSPO ini menjunjung tinggi nilai-nilai pemenuhan HAM terutama bagi masyarakat tempatan yang terdampak dari keberadaan perusahaan sawit berkelanjutan," tegas Irfan.

Dikatakan Irfan, tindakan penutupan jalan masyarakat Kenegerian Siberakun yang dilakukan PT DPN tentu saja memicu konflik dengan masyarakat. Hal ini justru berbanding terbalik dengan pedoman FPIC (Free Prior Informed Consent) sesuai ketentuan RSPO dalam pemenuhan HAM dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

"Kami minta status keanggotaan DPN ditinjau ulang. Kalau perlu dicabut karena cacat FPIC dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat terdampak," tutup Irfan.***