PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan penanganan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis berjalan cepat, profesional, dan transparan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedisiplinan serta muruah institusi kepolisian di mata publik.
"Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, Selasa (30/6/2026).
Sebelum kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, langkah penindakan internal sudah lebih dulu dilakukan. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung mencopot perwira berinisial Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal Sabtu (27/6/2026).
Selain kehilangan jabatan struktural, Ipda ES kini harus mendekam di tempat penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis. Penahanan sementara ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan yang tengah ditangani oleh tim Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Institusi kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Sanksi tegas menanti setiap oknum yang terbukti bersalah, baik terkait pelanggaran kedisiplinan, kode etik profesi, maupun unsur pidana hukum apabila kelak ditemukan dalam penyidikan.
"Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh keterangan pihak terkait, saksi, maupun alat bukti akan diperiksa secara mendalam agar menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan," urainya. ***


