PELALAWAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita. Hingga tahun 2025 Presiden Joko Widodo menargetkan penerbitan lima juta sertifikat di seluruh indonesia.

Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum bersertifikat maupun sudah bersertifikat di suatu wilayah.

Untuk mencapai target tersebut, setiap tahunya Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia diberi target sertifikasi tanah.

Tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan kembali menargetkan 11 ribu sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat, setelah menuntaskan 4 ribu sertifikat akhir Juli lalu.

Berbagai kendala di lapangan ditemui dalam pelaksanaan program PTSL. Salah satunya, kurangnya dukungan dari pemerintah setempat.

"Dukungan dari atas yang masih kurang, padahal pak Bupati sendiri sudah memerintahkan untuk memfasilitasi," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Rocky Soenoko SH M.Si, Jumat (29/9/2017).

Dikatakannya, dalam pelaksanaan di lapangan ketika petugas dari Kantor Pertanahan turun ke lapangan harus ada pendamping dari pihak RT/RW maupun desa. "Sampai sekarang belum terlihat dukungan itu, sering ketika petugas turun ke lapangan," bebernya.

Dibeberkan Rocky lagi, kendala lain yang dihadapi dalam program PTSL menyangkut berbagai persyaratan pokok yang harus dipenuhi pemilik tanah.

"Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi oleh peserta PTSL, diantaranya K1 atau lahan tidak ada masalah sudah masuk dalam program PTSL, K2 masih dalam sangketa harus diselesaikan dan K3 tidak memenuhi subjek seperti adanya permasalahan hukum," terangnya.

Namun secara keseluruhan, kata Rocky, tanah masyarakat wajib didata. "Untuk kategori K3 ini, ada sekitar 400 persil yang kita temukan," katanya, kepada GoRiau.com.***