PANGKALAN KERINCI - Berusaha membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bungkusan, Hen (38) pria yang tidak tamat SMP ini tetap tidak bisa berkutik.

Karyawan swasta warga BTN Lama, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan ini pun kini harus menjalani proses hukum di Satnarkoba Polres Pelalawan.

Bersama dirinya didapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 850 ribu.

Informasi yang didapat, pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan, Minggu (4/11/2018) malam di BTN Bumi Lago Permai, Pangkalan Kerinci.

Ulahnya berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait sering adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

"Mendapatkan informasi sering terjadinya jual beli narkoba, maka petugas melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Selasa (6/11/2018).

Melihat pelaku menuju warung, lanjutnya, petugas langsung mengamankan dan pelaku berupaya membuang barang bukti bungkusan sabu.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke kantor Polres guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***