KAMPAR – Seorang pria berinisial IS alias OT (50) warga Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau digulung alias ditangkap aparat kepolisian bersama delapan paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku diduga sebagai bandar narkoba itu ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar di Dusun Koto Bangun, Desa Salo Kecamatan Salo, pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa delapan paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 10.08 gram). Handphone Oppo warna silver, timbangan digital, 2 sendok Sabu-sabu dari pipet, kaca pirex, korek api Gas warna biru dan 3 lakban warna kuning.

Penangkapan pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Edi Candra langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang laki-laki yang mencurigakan yaitu pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan delapan paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus dengan plastik putih bening dan dibalut menggunakan lakban warna kuning.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan pelaku ini.

"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat sembari menambahkan bahwa pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.

Dijelaskannya, bahwa pelaku juga sudah mengakui bahwa barang tersebut milikinya.

"Pelaku mengakui bahwa Sabu-sabu itu ia pesan dari pelaku R yang saat ini DPO kita," tegas kasat.***