JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta karantina wilayah terbatas dalam rangka penanganan Covid-19 diterapkan hingga lingkup RT dan RW. Ini menjadi tugas jajaran menteri terkait.

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, Rabu (27/1/2021).

Pemerintah akan terus melakukan pengaturan terkait hal ini. Kata Muhadjir, "Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat,".

Permintaan presiden, menyusul tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang sudah mencapai 1.012.350 orang pada Selasa (26/1/2021). Meskipun, telah diterapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Jawa-Bali.***