KAMPAR – Hasil investigasi praktik mafia pupuk di Kabupaten Kampar, Riau kian mencengangkan. Ada nama orang yang sudah meninggal terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2021.

Fakta ini terungkap dari investigasi Tim Kejari Kampar di Kecamatan Kuok dalam beberapa hari belakangan. Tim Pemberantas Mafia Pupuk memang fokus di Kuok dalam pekan ini.

"Kita menemukan ada beberapa nama orang yang sudah meninggal masuk daftar penerima Pupuk Bersubsidi," ungkap Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis malam.

Ia mengatakan, di antara nama itu bahkan ada yang sudah meninggal empat tahun sebelum tahun 2021. Fakta ini dibuktikan dengan dokumen bukti pembelian yang mencantumkan nama orang yang sudah meninggal meninggal tersebut.

Ia menyebutkan, tim bertemu dengan anggota kelompok tani yang tersebar di tiga desa. Desa Silam, Merangin dan Bukit Melintang. Kebanyakan anggota kelompok tani yang namanya terdapat dalam dokumen, sama sekali tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menurut dia, hitungan kasar dari hasil investigasi didapat sekitar 1.800 ton pupuk bersubsidi diselewengkan. Jika 1 ton terdiri dari 20 sak berisi 50 kilogram pupuk, angka itu setara dengan 36.000 sak.

"Dihitung dari petani yang terdaftar sebagai penerima, tetapi tidak mendapatkannya, maka yang diduga diselewengkan sekitar 1.800 ton. Hanya di Kuok saja," jelas Silfanus.

Ia juga menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari penyelewengan tersebut. Sebab subsidi yang bersumber dari keuangan negara disalahgunakan.

Menurut dia, tim akan melakukan investigasi serupa di seluruh kecamatan. Meski begitu, tim sudah dapat mengekspos bahan dan keterangan hasil wawancara dengan petani.

Ia menyatakan, hasil investigasi akan segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kuok adalah kecamatan keempat yang didatangi.

Sebelumnya, Tim Kejari Kampar sudah melakukan investigasi di Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota dan Salo.

Sebelumnya, Kejari mendapati banyak petani yang terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebagai penerima pupuk bersubsidi tidak mengakui bukti pembelian.

Daftar penerima ditetapkan Kementerian Pertanian berdasarkan usulan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar. Ada juga penerima yang justru membeli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal HET sudah ditetapkan DPTPH.***