JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita BR Sitepu menyatakan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap praktik-praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk mengenai tanah adat.

'"UU ini penting sekali supaya nanti tidak ada kekhawatiran di dalam masyarakat seperti adanya mafia tanah, kemudian pengertian bank tanah seperti apa karena banyak yang belum paham, dan lainnya," kata Badikenita dalam webinar bertajuk 'Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja', Sabtu, kemarin.

Secara umum, Badikenita menjelaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik, untuk peraturan yang lebih simple, untuk kemudahan berinvestasi, dan perizinan berusaha.

"Kata kuncinya adalah NSPK yaitu Norma Standar Prosedur Kriteria," katanya, seperti dikutip GoNews.co, Senin (25/1/2021).

Hadir dalam webinar kerjasama PPUU DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut, Himawan Arief Sugoto (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN), Elen Setiadi (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian), dan Diana R.W. Napitupulu (Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UKI).***