PEKANBARU - Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat menjelang Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini untuk membatasi aktivitas masyarakat saat liburan dan mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Maka dari itu, PPKM level 3 ini juga akan direncanakan di Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru pada dasarnya mengikuti arahan pusat," ujar Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Chandra, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga masih terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. Yakni dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes), terutama ketika berada di keramaian.

"Monitoring tetap kita laksanakan, terutama di tempat-tempat yang potensi keramaian. Tim yustisi juga selalu mengimbau kepada warga," jelasnya.

Ia pun meminta agar warga tetap waspada terhadap Covid-19 dan disiplin Prokes. Sehingga pandemi Covid-19 dapat terselesaikan di Kota Pekanbaru. ***